Sewa Hutan Lindung Kok Seharga Pisang Goreng?

Tanggal

Senin, 18/02/2008 11:30 WIB

Arin Widiyanti – detikfinance

Jakarta – Para penggiat lingkungan mengecam penetapan tarif untuk penggunaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan komersial dengan nilai yang begitu murah.

Tarif sewa yang ditetepkan pemerintah itu berkisar antara Rp 1,2 juta sampai Rp 3 juta tiap hektar per tahun. Tarif sewa hutan ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari 2008.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan HuMa (perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) menilai penetapan tarif itu sudah tak berharga lagi.

“Lewat PP itu, para pemodal diberi kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan usaha lain. Hanya dengan membayar sekitar Rp 300 setiap meternya atau seharga pisang goreng. Maka PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat,” bunyi siaran pers bersama yang diterima detikFinance, Senin (18/2/2008).

Penerbitan PP tersebut juga dinilai tidak tepat di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini. PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta per hektarnya.

Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini. Hanya Rp 120 hingga Rp 300 per meternya, lebih murah dari harga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling,” ujar Rully Syumanda, pengkampanye WALHI.

“Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah mengurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor yang terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi,” tambah Edi Sutrisno dari Sawit Watch.

Menurut Edi yang paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukan lobi hingga ancaman.

“Mereka tak suka izin pertambangannya terganjal status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart jelas diuntungkan PP ini, demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya,” katanya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki izin di di kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11,4 juta hektar.
(arn/ir)

Sumber: http://www.detik. com/

Lainnya:
Berita & artikel