PERNYATAAN SIKAP ; MENOLAK EKSPLOITASI HUTAN DASONG

Tanggal

Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2004 PT. Nusa Bali Abadi (NBA) telah mengajukan ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA). PT NBA mendapatkan ijin tersebut berupa ijin prinsip dari Kementrian Kehutanan dan juga Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2007 untuk pengusahaan pariwisata alam kawasan lebih dari 20 ha. Patut dicatat bersama bahwa PT NBA belum mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi teknis yang menjadi salah satu persyaratan utama dari Gubernur Bali sebagaimana amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa ijin pengusahaan pariwisata alam harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur.

Sebagian besar komponen masyarakat menolak dengan pertimbangan bahwa di kawasan seluas 20 ha dimana ijin tersebut diberikan terdapat Pura Gunung Anyar, Pura Geria dan Pura Tajan disamping itu warga setempat juga mempertimbangkan bahwa lokasi ijin yang dimaksud adalah kawasan resapan air dan kawasan hutan lindung yang disucikan.

Di samping penolakan dari masyarakat setempat, Gubernur Bali juga tercatat setidak-tidaknya tiga kali sejak tahun 2004 menyatakan keberatan dan menolak ijin pemanfaatan kawasan tersebut dengan pertimbangan perda tata ruang Bali dan juga nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang meyakini bahwa hutan, danau dan gunung sebagai kawasan suci. Untuk menjaga kelestarian, di dalam Perda RTRWP No 16 Propinsi Bali 2009-2029 kawasan hutan Dasong dan sekitarnya dimasukkan menjadi kawasan perlindungan setempat yaitu kawasan suci yang meliputi danau, hutan dan gunung, kawasan resapan air dan kawasan hutan lindung.

Namun demikian, berbagai pertimbangan lingkungan serta pertimbangan sosio religius atas kawasan hutan Dasong tetap dikesampingkan oleh PT Nusa Bali Abadi. Pada tanggal 18 april 2012 dengan gagah berani PT NBA kembali mengajukan permohonan penambahan perluasan kawasan pemanfaatan dengan alasan yang sama yakni pengembangan ekowisata dan budaya. Permohonan perijinan yang diajukan oleh PT NBA kali ini tak tanggung-tanggung yaitu seluas 102 ha. Selain diajukan ke Kementrian Kehutanan, PT NBA juga mengajukan permohonan ijin ke Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Atas dasar hal tersebut di atas maka kami organisasi masyarakat sipil, pecinta lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali menyatakan keberatan atas rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA) yang diajukan oleh PT Nusa Bali Abadi dan menolak segala bentuk eksploitasi di kawasan hutan Dasong dan sekitarnya dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Kawasan hutan Dasong adalah kawasan resapan air yang menjaga pasokan air bersih di kawasan Bali selatan tengah dan utara sehingga perlu dijaga kelestarianya agar tidak mengganggu persediaan air bersih dan siklus hidrologi pulau Bali.
2. Luas hutan pulau Bali saat ini tinggal 23 % dari luasan idealnya yaitu 30 %, artinya luas hutan Pulau Bali masih kekurangan 7 %. Siapa yang berani menjamin pembangunan akomodasi pariwisata di hutan Dasong tidak akan menebang pohon sebatangpun.
3. Untuk menjaga kelestarian, Kawasan hutan Dasong yang meliputi Danau Buyan dan Danau Tamblingan saat ini di ajukan sebagai warisan budaya dunia ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sehingga perlu dijaga kelestariannya.
4. Meminta komitmen Gubernur Bali untuk tetap konsisten menegakkan aturan Perda RTRWP No 16/2009 dan berpegang teguh pada sikap sebelumnya yaitu menolak segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi kawasan kawasan hutan Dasong yang merupakan salah satu uluning jagad Bali
5. Privatisasi kawasan hutan akan menyebabkan masyarakat sekitar hutan dasong kehilangan akses atas hutan yang mereka jaga turun-temurun hingga saat ini.
6. Bali telah kelebihan 9800 kamar berdasarkan studi Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata yang artinya Bali telah kelebihan kapasitas sehingga pembangunan akomodasi wisata baru sangatlah tidak relevan dengan hasil studi tersebut dan kebutuhan pulau Bali saat ini.
7. Berkaca dari 13 titik pantai yang tercemar akibat limbah industri pariwisata, maka untuk menghindari dampak yang sama yakni pencemaran terhadap danau dikawasan hutan dasong sudah sepantasnya proyek yang diusulkan oleh PT Nusa Bali Abadi ini di tolak oleh seluruh komponen masyarakat bali.

Pulau Bali Tidak Akan Abadi Apabila Dieksploitasi

Denpasar, 11 Mei 2012
Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali:
WALHI Bali, FRONTIER Bali, Bali Outbound Community (BOC), LPM Kertha Aksara FH UNUD

Lainnya:
Berita & artikel