Perda RTRWP Tak Sanggup Melindungi Bali

Tanggal

Berbagai tekanan terhadap RTRWP Bali terus berlangsung seiring sedang digodoknya perda tata ruang di 9 kabupaten/kota di Bali. Tekanan tersebut berupa adanya gugatan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali yang dilakukan oleh kalangan investor dan sebagaian masyarakat Bali sendiri.

Kemudian tidak kalah tragisnya disetiap kabupaten/kota di Bali juga turut menolak implementasi  Perda RTRWP Bali. Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Buleleng dan Tabanan. Hanya dua kabupaten yang masih konsisten terhadap perda tersebut yaitu Denpasar dan Bangli.

Poin utama dalam gugatan dan penolakan di setiap kabupaten yaitu terkait sepadan pantai ataupun radius kesucian Pura (Tempat suci).

Bila dipahami, sebenarnya kawasan tersebut pantas untuk dipertahankan karena masuk dalam kawasan strategis. Nilai strategis itu dapat berupa kawasan yang rawan bencana. Semisal kawasan sepadan pantai yang berjarak 100 m akan mampu  melindungi dari laju abrasi maupun ancaman naiknya paras permukaan air laut akibat pemanasan global. Begitupula radius kawasan suci (Pura) yang sebagian besar berada di daerah tebing.

Perlu diketahui bersama bahwa Indonesia berada dijalur cincin api (ring fire) maupun berada di daerah ekuatorial tepat berada di tiga lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia, lempeng India-Australia, dan lempeng Pasifik.

Hal tersebut berakibat menjadikan Indonesia termasuk Bali menjadi daerah rawan bencana geologi yaitu gunung api dan gempa bumi. Terjadinya bencana tersebut beresiko terjadinya Tsunami maupun terjadinya tanah longsor. Itulah sebabnya para tetua terdahulu mempertahankan kawasan-kawasan strategis dengan berbagai resiko sehingga menetapkan kawasan suci agar terhindar dari ancaman bencana.

Jual habis

Dalam era otonomi sekarang sebenarnya bertujuan membuat daerah menjadi semakin  mandiri dengan karakteristiknya masing-masing. Namun otonomi juga membuat cara-cara peningkatan Pendapatas Asli Daerah (PAD) menggunakan cara-cara yang eksploitatif.

Maka tidak heran apabila keberadaan perda RTRWP Bali ditolak oleh setiap kabupaten karena perda tersebut akan menghalangi niat untuk mengeksploitasi maupun untuk menjual habis kawasan-kawasan yang strategis kepada investor demi PAD.

Sudah tak sepantasnya apabila pangarusutamaan pembangunan dengan cara mengorbankan kelestarian lingkungan. Sebab akan menjadikan kawasan daerah tersebut menjadi lebih rentan terhadap ancaman resiko bencana.

Bisa dilhat kembali bagaimana dahsyatnya bencana tanah longsor di Wasiyor, Papua karena pembalakan Hutan. Atau terjadinya Tsunami di Mentawai, Sumatra barat yang memakan ratusan korban jiwa. Sudah cukup bencana akibat kerakusan segelintir elit terjadi di negeri Indonesia ini apalagi sampai terjadi di pulaunya para dewata, Bali.

Itulah sebabnya keberadaan perda RTRWP yang disusun dengan semangat melindungi dan melestarikan Bali ke depan perlu dipertahankan. Jangan samapi demi kerakusan daerah kawasan-kawasan yang memiliki nilai luhur, berbudaya dan disucikan juga dijual dan dimiliki oleh Investor.

Jika sudah demikian lalu apa yang akan diwariskan untuk generasi anak cucu kedepan bila Bali sudah dikuasai oleh Investor? Mari renungkan bersama dan dukung semangat perda RTRWP Bali untuk tetap bisa melindungi dan melestarikan Bali.

Lainnya:
Berita & artikel