Pastikan Status Teluk Benoa, WALHI Bali Minta Salinan Surat Gubernur Bali Terkait Revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014

Tanggal

Senin/31 Desember 2018 WALHI Bali mengiriman surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali. Permohonan yang diminta oleh WALHI Bali adalah salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo yang pada intinya memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa.

Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mendapatkan Salinan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya keapda pemohon informasi publik. “UU

Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Gubernur Bali sebagai lembaga eksekutif daerah merupakan badan publik”. Jelasnya.

Lebih jauh, Untung Pratama menegaskan isi surat tersebut penting diketahui karena isi surat tersebut membuktikan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebelumnya Gubernur Bali pernah menyatakan tidak mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, karena menurut Gubernur Bali apabila Perpres tersebut diubah, maka berdampak pada pesisir lain di Indonesia. Namun Pada hari Jumat/28 Desember 2018 Gubernur Bali bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa, dan isi surat yang diberikan kepada Presiden tidak dibuka kepada publik.

“Entah apa yang ada di benak Gubernur Bali Wayan Koster enggan membuka isi surat terkait revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa yang dikirimkan untuk Presiden Joko Widodo. Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik. Rakyat yang selama lima tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi tahu keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa”. Tegasnya.

Surat permohonan informasi publik WAHI Bali tersebut langsung diserahkan ke Kantor Gubernur Bali pada hari Senin/31 Desember 2018. Surat tersebut diterima oleh Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Gubernur Bali.

Lainnya:
Berita & artikel