• Home
  • about
  • contact
  • site map
14 Feb 2013

SENGKETA INFORMASI : Pemprov Bali dan Walhi Sepakat Lanjutkan Mediasi

Author: admin / Category: Terbaru

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sepakat melanjutkan mediasi di Komisi Informasi Publik setempat terkait sengketa informasi mengenai izin pemanfaatan Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Denpasar.

Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Suratman, di Denpasar, Selasa (12/2), mengatakan, mediasi itu dilanjutkan pada Jumat (15/2) depan.

“Penetapan jadwal itu merupakan kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang difasilitasi KIP,” katanya.

Menurut dia, yang menetapkan jadwal pertemuan lanjutan pada hari Jumat itu bukan Dinas Kehutanan setempat seperti diberitakan sebelumnya.

“Pada awalnya kami mengajukan permohonan untuk pertemuan lanjutan itu pada hari Selasa (12/2), namun akhirnya disepakati bersama hari Jumat (15/2),” ujar Suratman.

Penundaan itu dimaksudkan untuk memberikan waktu untuk melakukan konsultasi dengan pimpinannya masing-masing.

Pertemuan antara Walhi dengan Pemerintah Provinsi Bali yang difasilitasi KIP setempat pada hari Senin (11/2) menemui jalan buntu.

Lembaga peduli masalah lingkungan itu sebelumnya sempat mengadukan Pemprov Bali yang dinilai tidak terbuka kepada publik terkait izin pemanfaatan Tahura Ngurah.

Deputi Internal Walhi Bali, Suryadi Darmoko meminta pemerintah bersikap terbuka terkait informasi sedikitnya 11 data dan dokumen berupa informasi publik mulai dari surat keputusan Gubernur Bali mengenai izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam kepada PT TRB seluas 102,22 hektar selama 55 tahun dan beberapa dokumen pendukung.

Meskipun saat ini permasalahan pemanfaatan Tahura diproses secara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Darmoko menganggap mediasi tidak berkaitan langsung dengan proses persidangan.

“Ini adalah persoalan di mana hak publik atas informasi itu tidak diberikan. Jadi beda ranahnya, ini sengketa informasi sedangkan yang di sana gugatan putusan hukum,” ujarnya. INT-MB

 

source :

http://metrobali.com/2013/02/12/pemprov-bali-dan-walhi-sepakat-lanjutkan-mediasi/

Comments (0)  :  Add Comment
07 Feb 2013

Walhi Vs Gubernur : Pemberian Izin TRB Langgar Inpres

Author: admin / Category: Terbaru

Denpasar, 07 Februari 2013 (Bali Post) -
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dan Gubernur menjalani sidang terbuka pertama atas gugatan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (6/2) kemarin. Walhi diwakili tiga dari 10 kuasa hukumnya yakni I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H., Edmundus Wahyu Indrawan, S.H. dan I Ketut Sutresna, S.H. Sementara Gubernur melalui surat kuasa diwakili tiga dari lima kuasa hukumnya yakni Simon Nahak, S.H., Made Jaya, S.H. dan Nyoman Sumanta, S.H.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Asmoro Budi Santoso, S.H. adalah pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat. Meski gugatan telah resmi diterima 28 Januari lalu, namun tergugat melalui kuasa hukumnya mengaku belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan Walhi.
”Karena kami baru terima surat kuasa tadi pagi dan surat kuasa pun baru kami sahkan tadi, sehingga kami belum ada kesempatan untuk bisa melihat gugatan itu. Tetapi kami berusaha secepatnya minggu depan untuk memberikan jawaban,” ujar Simon Nahak, S.H.
Sementara itu, Walhi Bali juga menambahkan satu alasan gugatan lagi yang belum dicantumkan pada gugatan awal. Penambahan baru ini berupa Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres ini sendiri dikatakan telah terbit sebelum dikeluarkannya izin prinsip serta izin pengusahaan pariwisata alam oleh Gubernur yang menjadi materi gugatan Walhi.
”Pada intinya di situ, memerintahkan para pejabat yaitu gubernur di samping kepala daerah yang lain dalam mengeluarkan izin mesti mengacu pada inpres, yang di situ menegaskan tidak diperkenankan mengeluarkan izin baru,” ujar Edmundus Wahyu Indrawan, S.H.
Hal ini pun ditegaskan Ketua Walhi Bali I Wayan ”Gendo” Suardana, S.H. yang mengatakan Tahura Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai kawasan yang harus moratorium (menunda) izin untuk pemanfaatan hutan. Selain inpres, Menteri Kehutanan juga membuatkan SK penetapan peta indikatif penundaan izin baru. ”Dari SK pertama yang tiap 6 bulan direvisi sampai terakhir (revisi ketiga), kawasan Tahura itu adalah kawasan yang masuk moratorium izin. Jadi sebenarnya tidak boleh ada izin pemanfaatan, harus dimoratorium dua tahun,” kata Gendo.
Ditambahkannya, inpres itu berlaku sejak 20 Mei 2011 hingga 20 Mei 2013, sementara izin prinsip telah terbit sekitar 27 Juli 2011. ”Ini jauh sekali, petanya saja sudah terbit di bulan Juni, izin prinsipnya keluar belakangan. Izin pengusahaan pariwisata alam yang sekarang sedang kita gugat terbitnya 27 Juni 2012, setahun dari inpres. Jadi sebetulnya itu melanggar dari inpres yang mewajibkan penundaan izin,” jelasnya.
Selain inpres yang baru ditambahkan dalam alasan gugatan, Walhi sebelumnya menuding Gubernur telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melanggar UU tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem, serta melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Tak Hadir
Selain agenda pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat, majelis hakim yang menangani kasus ini sejatinya mengundang pihak ketiga yakni PT Tirta Rahmat Bahari yang menerima izin pengusahaan pariwisata alam Tahura dari Gubernur. Namun, tidak ada satu pun perwakilan dari PT TRB yang hadir sehingga sidang akhirnya ditunda hingga 13 Februari mendatang.
Di tempat terpisah, Direktur PT TRB I Nyoman Swianta mengaku belum menerima surat dari PTUN untuk hadir dalam persidangan. ”Surat belum kami terima, namun kami tidak keberatan sebagai saksi dalam gugatan ini. Apalagi kami menjalankan dalam kapasitas sesuai aturan dan undang-undang,” ujarnya. (rin)

 

source :

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=73752

07 Februari 2013

Comments (0)  :  Add Comment
07 Feb 2013

SK Tahura Langgar Inpres Moratorium Hutan

Author: admin / Category: Terbaru

Wednesday, February 6 2013

Denpasar (Antara Bali) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai bahwa Surat Keputusan Gubernur Bali terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) moratorium pengelolaan hutan alam primer.

“Oleh karena itu kami memasukkan hal tersebut sebagai materi baru dalam gugatan dan tadi telah disampaikan dalam persidangan,” kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan “Gendo” Suardana usai persidangan, di Denpasar, Rabu.

Dia menjelaskan Taman Hutan Raya Ngurah Rai masuk kawasan penundaan izin baru yang masuk dalam Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Berdasarkan hal itu maka tidak seharusnya kawasan tersebut dimanfaatkan paling tidak selama masa berlakunya instruksi tersebut.

“Izin tahura sudah jelas melanggar Inpres karena dikeluarkan setahun setelah instruksi itu diterbitkan. Maka seharusnya izin pengelolaan tersebut ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.

Sementara itu Edmund Wahyu Indrawan selaku kuasa hukum Walhi Bali mengatakan, pada saat persidangan telah ditambahkan materi gugatan kepada majelis hakim dalam perkara tersebut. Gugatan tambahan tersebut terkait pelanggaran terhadap Inpres moratorium pengelolaan hutan alam primer. (IGT)

 

source :

http://bali.antaranews.com/berita/34101/sk-tahura-langgar-inpres-moratorium-hutan

Comments (0)  :  Add Comment
« Previous
    • TOLAK Bali International Park
  • PIC Badges #TolakBIP

  • Tulisan & Berita #TolakBIP

    • - Walhi rejects APEC infrastructure plans over green zone fears
    • - Haruskah Bali Dikorbankan Demi APEC XXI?
    • - (Bius) megaproyek Bali International Park melanda Bali
    • - WALHI Rejects Bali International Park Development
    • - Say No to Bali International Park!
    • - Flashback Investor yang akan membangun Bali International Park
  • Archives

    • February 2013
    • January 2013
    • November 2012
    • October 2012
    • August 2012
    • May 2012
    • January 2012
    • December 2011
    • October 2011
    • August 2011
    • July 2011
    • May 2011
    • February 2011
    • January 2011
    • December 2010
    • November 2010
    • October 2010
    • August 2010
    • July 2010
    • June 2010
    • May 2010
    • February 2010
    • July 2009
    • January 2009
    • September 2008
    • August 2008
    • July 2008
    • June 2008
    • May 2008
    • March 2008
    • February 2008
    • January 2008
    • December 2007
    • November 2007
    • October 2007
    • September 2007
    • August 2007


(c)walhibali.org 2011 | Design by: rahaji.com | Entries (RSS)