WALHI Bali mengirimkan surat protes tentang pemberian izin prinsip penambangan pasir laut oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat. Walhi meyakini izin prinsip penambangan pasir ini untuk melengkapi Amdal rencana reklamasi di Teluk Benoa, Bali, seluas 700 hektar.