Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2004 PT. Nusa Bali Abadi (NBA) telah mengajukan ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (PPA). PT NBA mendapatkan ijin tersebut berupa ijin prinsip dari Kementrian Kehutanan dan juga Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2007 untuk pengusahaan pariwisata alam kawasan lebih dari 20 ha. Patut dicatat bersama bahwa PT NBA belum mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi teknis yang menjadi salah satu persyaratan utama dari Gubernur Bali sebagaimana amanat PP 18 Tahun 1994 pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa ijin pengusahaan pariwisata alam harus mendapatkan pertimbangan dari Gubernur.
Sebagian besar komponen masyarakat menolak dengan pertimbangan bahwa di kawasan seluas 20 ha dimana ijin tersebut diberikan terdapat Pura Gunung Anyar, Pura Geria dan Pura Tajan disamping itu warga setempat juga mempertimbangkan bahwa lokasi ijin yang dimaksud adalah kawasan resapan air dan kawasan hutan lindung yang disucikan.
Di samping penolakan dari masyarakat setempat, Gubernur Bali juga tercatat setidak-tidaknya tiga kali sejak tahun 2004 menyatakan keberatan dan menolak ijin pemanfaatan kawasan tersebut dengan pertimbangan perda tata ruang Bali dan juga nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang meyakini bahwa hutan, danau dan gunung sebagai kawasan suci. Untuk menjaga kelestarian, di dalam Perda RTRWP No 16 Propinsi Bali 2009-2029 kawasan hutan Dasong dan sekitarnya dimasukkan menjadi kawasan perlindungan setempat yaitu kawasan suci yang meliputi danau, hutan dan gunung, kawasan resapan air dan kawasan hutan lindung. Read more…
