TATA RUANG BUKAN TATA UANG; Kertas Posisi, Forum Peduli Gumi Bali
Author: admin / Category: Tata RuangKertas Posisi, Forum Peduli Gumi Bali
(Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029)
“TATA RUANG BUKAN TATA UANG”
I. Pendahuluan
Kami dari Forum Peduli Gumi Bali, yang terdiri dari beberapa LSM dan komponen masyarakat di Bali, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Gubernur untuk mengadakan Forum Diskusi Publik mengenai Peraturan Daerah No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029.
Sekian lama, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial terutama setelah diterbitkan dan ditetapkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman pokok bagi penataan ruang di Bali. Penegakan atas perda ini mengalami fase yang cukup sulit, terlebih hampir seluruh kabupaten/kota di Bali secara terang-terang kompak untuk menolak pemberlakukan Perda tersebut dan mengusulkan dan mendesakan adanya revisi atas perda tersebut. Sementara disisi lain, pemerintah kabupaten/kota tetap menyandarkan aturan penataan ruangnya berlandasakan perda RTRW di daerahnya masing-masing. Perdebatan antara revisi atau tidak terhadap perda ini terus berjalan namun ditenggarai pembangunan terutama fasilitas pariwisatapun terus terjadi.
Seseungguhnya keadaan ini adalah situasi yang cukup riskan bagi tata rruang di Bali, maka dari itu Forum Peduli Gumi Bali sebagai komponen masyarakat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan individu-individu yang peduli terhadap kelangsungan ekologi dan keadilan ekologi di Bali menyampaikan pandangan-pandangan sebagaimana terpapar dalam kertas ini.
II. Pandangan Forum Peduli Gumi Bali
Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Pasal 3 perda RTRW Bali secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam 3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu; pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.
Tentu saja pembentukan Perda ini tidak mengesampingkan fakta bahwa Bali juga bertumpu kepada sektor pariwisata. Sehingga dalam pengaturan penetapan kawasan strategis Bali dari sudut kepentingan pariwisata juga diatur dalam perda ini, artinya sektor pariwisata dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Dengan demikian maka pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan keindahan alam Bali harus dijaga kelangsungannya. Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.
Pada titik ini, Forum Peduli Gumi Bali berada pada pandangan yang sama mengenai potensi besar dari sektor pariwisata bagi kepentingan masyarakat Bali. Sehingga Forum Peduli Gumi Bali memandang wajib hukumnya bagi semua pihak untuk berpartisipasi menghormati, menyayangi, dan menata industri pariwisata agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan yang membawa dampak menurunnya kualitas pariwisata Bali. Termasuk menyamakan persepsi bahwa pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh eksploitatif untuk menjaga keseimbangan lingkungan mengingat bahwa hal itu yang justru menjadikan pariwisata Bali menjadi punya nilai tersendiri dibanding daerah atau negara lain yang bertumpu pada sektor yang sama.
