Oleh : Agung Wardana
Setelah dapat bernapas lega karena Mahkamah Agung akhirnya menolak gugatan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali, kembali kita harus mengerutkan kening oleh cobaan baru. Sebuah proyek ambisus Convention Bali International Park (CBIP) siap dibangun diatas lahan 250 hektar dalam rangka pencitraan pemerintah di mata internasional.
Tidak hanya itu, fasilitas pelengkap lainnya yang mampu memanjakan peserta konferensi ASEAN Summit 2012 dan APEC 2013 juga telah mendapatkan restu pusat. Hal ini sungguh-sungguh menunjukkan ketidaksensitifan pemerintah pusat terhadap kondisi riil yang sedang terjadi di pulau kecil bernama Bali ini. Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk mengupas asumsi yang coba dibangun bahwa seolah-olah Bali membutuhkan lagi sebuah arena konferensi internasional.
Asumsi Pertama: Membangun Pencitraan Positif
Meminjam ungkapan Kepala Biro Perencanaan dan Hukum Kemenbudpar, proyek prestius ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan citra Indonesia di mata internasional. Sebenarnya, asumsi ini cukup beralasan karena pemerintahan yang impoten akan selalu membutuhkan sebuah pencitraan positif dimata pihak luar.
Kegagalan mengatasi permasalahan domestik mulai dari korupsi, pelayanan publik hingga multikulturalisme, membuat pemerintah pusat semakin berupaya untuk menebalkan topeng dan menambah dosis pewangi tubuh. Dengan demikian bopengnya wajah dan busuknya tubuh kuasa menjadi tersamar.
Namun permasalahannya, harga pencitraan penguasa pusat ini semakin lama menjadi semakin mahal. Saat ini Bali pun harus menjadi korban berikutnya. Tanpa disadari bahwa upaya pencitraan lewat politik mercusuar basi ini justru sedang membuka jalan menuju kearah barbarian politik di Bali.
Asumsi Kedua: Pemerintah Punya Kuasa
